Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 2003
أَخْبَرَنَا سُهَيْلُ بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا سِمَاكٌ قَالَ سَمِعْتُ عَلْقَمَةَ بْنَ وَائِلٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ وَائِلٍ أَنَّ سُوَيْدَ بْنَ طَارِقٍ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ فَنَهَاهُ عَنْهَا أَنْ يَصْنَعَهَا فَقَالَ إِنَّهَا دَوَاءٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا لَيْسَتْ دَوَاءً وَلَكِنَّهَا دَاءٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Suhail bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Simak], ia berkata; aku bertanya kepada ['Alqamah bin Wail] dia menceritakan dari ayahnya yaitu [Wail] bahwa Suwaid bin Thariq bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai khamer. Lantas beliau melarang untuk membuatnya. Ia pun berkata; "Sesungguhnya khamer dapat di jadikan obat." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya khamer bukanlah obat, melainkan penyakit."